Senin, 06 Juli 2009

Aktivis Bukhtar Tabuni dan Paradigma Separatisme

Pada Jumat 3 Juli 2009 yang lalu, Bukhtar Tabuni divonis tiga tahun penjara oleh PN Jayapura. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sepuluh tahun penjara yang mengunakan pasal ‘karet’ 106, 110, 160 KUHP. Selama penahanan dan proses pengadilan, menurut pengacaranya, Bukhtar mengalami penyiksaan dan bahkan pernah dipukul sesaat sebelum pengadilan dimulai. Kasusnya menjadi

0 komentar:

Posting Komentar