Kamis, 07 Februari 2008

Pemekaran demi Keutuhan NKRI? (Bagian 1)

Pemekaran provinsi di tanah Papua, pertama, jelas-jelas melanggar Pasal 76 UU 21/2001 tentang Otsus dan menunjukkan bahwa banyak pembesar Republik ini tidak tertib hukum. Kedua, dari pelaku, proses, dan argumentasinya, juga jelas menunjukkan dominasi pembenaran politik ‘oportunis kanan’ yang memanipulasi jargon keutuhan NKRI. Artikel ini hendak menunjukkan bahwa strategi pemekaran sekarang ini

0 komentar:

Posting Komentar