Kamis, 07 Februari 2008

Pemekaran demi Keutuhan NKRI? (Bagian 1)

Pemekaran provinsi di tanah Papua, pertama, jelas-jelas melanggar Pasal 76 UU 21/2001 tentang Otsus dan menunjukkan bahwa banyak pembesar Republik ini tidak tertib hukum. Kedua, dari pelaku, proses, dan argumentasinya, juga jelas menunjukkan dominasi pembenaran politik ‘oportunis kanan’ yang memanipulasi jargon keutuhan NKRI. Artikel ini hendak menunjukkan bahwa strategi pemekaran sekarang ini

Related Posts:

  • Siapa peduli masalah HAM di Papua?Kalau anda tanya pada tokoh-tokoh terdidik Papua yang sadar politik tentang isu politik paling penting di Papua, maka jawabannya akan bervariasi. Tapi yang pasti masalah pelanggaran HAM menjadi salah satunya. Demikian pula de… Read More
  • Oleh-oleh dari Aceh untuk PapuaSaya menerima undangan resmi dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, untuk menghadiri lokakarya "Kemajuan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh menurut UU Nomor 11 Tahun 2006" pada 19 November di Band… Read More
  • Mudik Lebaran bersama Anak-anak PapuaMasih ingat kisah Yerry Wetapo (14 tahun) asal Wamena yang saya tulis di blog ini sebelumnya? Sekarang dia sudah kelas VIII di SMP Mardi Yuwana Cipanas. Dia tidak lagi sendirian. “Adik” barunya dari Timika, namanya Chris Deik… Read More
  • Merenungkan Perdamaian dan KeadilanPada 2-3 Desember saya menghadiri lokakarya tentang perdamaian dan keadilan yang dibuat oleh International Center for Transitional Justice (ICTJ) di Hotel The Lokha Legian, Bali. Acara ini diikuti oleh 25 aktivis, mantan peja… Read More
  • Benny Wenda, IPWP dan Sikap Pemerintah InggrisPada 15 Oktober 2008 diselenggarakan pertemuan sekitar 30 aktivis Papua Merdeka dan beberapa anggota parlemen (2 dari Inggris dan masing-masing 1 dari Vanuatu dan Papua Nugini). Pertemuan ini membentuk forum yang disebut Inte… Read More

0 komentar:

Posting Komentar